Pekerjaan Apa Saja yang Bisa Jadi PNS? Ini 7 Daftar dan Keuntungan yang Diterima

Kamis 22-08-2024,11:17 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : ahmad afandi

Itulah beberapa pekerjaan yang termasuk bisa jadi PNS. Selain mengetahui jenis pekerjaan tersebut, kamu juga perlu ketahui apa saja keuntungan dan syarat untuk menjadi PNS berikut ini.

BACA JUGA:Tersedia 3.445 Formasi CPNS Sekolah Kedinasan 2024, Ini Daftar Sekolah Kedinasan yang Masih Buka Pendaftaran

Keuntungan jadi PNS

PNS adalah profesi yang menjadi primadona di kalangan masyarakat, sebab ada sejumlah keuntungan yang akan didapatkan bagi setiap PNS, seperti:

1. Gaji, tunjangan, dan jaminan kesehatan

PNS akan menerima gaji dan tunjangan yang menjanjikan dengan besaran berdasarkan jenjang pendidikan dan jabatan yang diemban. Gaji dan tunjangan PNS juga dipastikan melebihi UMR suatu wilayah, sehingga dipastikan setiap PNS dapat hidup dengan layak atau berkecukupan.

Kemudian, PNS juga memiliki jaminan kesehatan dan asuransi yang mencakup dirinya dan keluarganya. Ini membuat PNS merasa aman dan mendapatkan perlindungan jika terjadi hal yang tidak diinginkan terkait dengan kesehatan.

2. Jaminan pensiun

Ketika purna bakti atau pensiun di usia yang telah ditentukan, PNS tetap akan mendapatkan gaji pensiun setiap bulannya. Meski mereka sudah berhenti bekerja, tapi PNS tetap menerima pemasukan tetap hingga tutup usia.

Selain itu, jika seorang PNS meninggal dunia dan meninggalkan pasangan mereka suami atau pun istri, maka jaminan pensiun akan tetap mengalir kepada suami istri yang ditinggalkan.

BACA JUGA:Kementerian Keuangan Buka Lowongan 607 CPNS, Selain S1 dan D3 Lulusan SMA serta SMK juga Bisa Daftar

3. Jenjang karir

PNS juga memiliki jenjang karir, mereka bisa dipromosikan atau naik pangkat atau naik jabatan jika memenuhi sejumlah persyaratan seperti prestasi, pelatihan, kenaikan jenjang pendidikan, dan lain sebagainya.

Persyaratan tersebut tak jarang dapat ditempuh dengan menggunakan fasilitas yang disediakan pemerintah. Kenaikan jabatan akan diikuti dengan kenaikan gaji dan tunjangan.

4. Jam kerja pasti

Jam kerja PNS sudah ditetapkan yaitu bekerja selama lima hari dalam satu minggu, di akhir pekan, PNS bisa berlibur atau istirahat.

Kategori :