Pekerjaan Apa Saja yang Bisa Jadi PNS? Ini 7 Daftar dan Keuntungan yang Diterima

Kamis 22-08-2024,11:17 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : ahmad afandi

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pekerjaan apa saja yang bisa jadi pns? Ini 7 daftar dan keuntungan yang diterima.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah orang yang dipekerjakan oleh lembaga pemerintahan untuk memberikan pelayanan publik. PNS diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Adapun tugas dari seorang PNS memiliki tanggung jawab dalam suatu jabatan negeri atau tugas negeri lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

BACA JUGA:Ini Formasi CPNS Sepi Peminat, Cocok Dipertimbangkan agar Potensi Lolos Seleksi Lebih Besar

Untuk menjadi seorang PNS, seseorang harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti kewarganegaraan, usia, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.

Lantas pekerjaan apa saja yang bisa jadi PNS? Simak berbagai jenis pekerjaannya dalam uraian berikut ini.

Pekerjaan yang Bisa Jadi PNS

1. Dosen

Dosen merupakan tenaga pengajar yang termasuk PNS. Meski demikian, ada juga dosen yang tidak berstatus sebagai PNS, melainkan dosen swasta.

Syarat menjadi dosen sendiri setidaknya harus sudah mengambil S2 agar bisa masuk ke golongan IIIb. Dosen dengan status PNS bisa mendapatkan gaji Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 tergantung masa kerja.

BACA JUGA:Kemenparekraf Buka 392 Formasi CPNS 2024, Gajinya Bisa Tembus hingga Rp 9 Jutaan Per Bulan

2. Hakim

Hakim memiliki tugas untuk memutus perkara perdata atau pidana di pengadilan. Profesi ini juga berasal dari pegawai negeri sipil. Hakim PNS dibutuhkan di lingkungan Mahkamah Agung.

Besaran gaji hakim sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan masa kerja, golongan ruang serta lingkungan peradilan yang mencakup peradilan umum, agama, dan tata usaha negara.

3. Jaksa

Kategori :