Setjen DPR RI 2024 Buka 302 Formasi CPNS 2024, Segini Gajinya!

Kamis 22-08-2024,15:45 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

1) Hasil pindai (scan) asli Surat Keterangan Disabilitas dari Dokter pada Rumah

BACA JUGA:Teriak Minta Tolong saat Dicegat Debt Collector, Pria Ini Malah Dirujak Netizen

Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

2) Pelamar membuat Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar, yang memperlihatkan seluruh anggota tubuh dengan durasi video minimal 2 (dua)menit dan maksimal 5 (lima) menit; dan

3) Selanjutnya Pelamar mencantumkan tautan/link unggahan video (misal pada

google drive, youtube, dll) tersebut di menu yang tersedia pada lamanhttps://sscasn.bkn.go.id.

BACA JUGA:Teriak Minta Tolong saat Dicegat Debt Collector, Pria Ini Malah Dirujak Netizen

Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen Persyaratan

1. Tata Cara Pendaftaran

a. Setiap Pelamar harus melakukan pendaftaran secara daring/online dan disertai 

dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik melalui portal pendaftaran Sistem Seleksi CASN Badan Kepegawaian Negara (SSCASN BKN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 20 Agustus 2024 sampai dengan 6 September 2024 Pukul 23.59 WIB dengan memperhatikan terlebih dahulu langkah-langkah pendaftaran yang diinformasikan pada Pengumuman ini.

b. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) jenis kebutuhan (Umum/ Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude /Penyandang Disabilitas/Putra-Putri Kalimantan) pada 1 (satu) instansi.

c. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan Pelamar gugur/tidak lulus dan merupakan kelalaian Pelamar.

BACA JUGA:Pohon Depan RSMY Tumbang Timpa 4 Warung, Satu Orang Dilarikan Ke Rumah Sakit

d. Untuk dokumen yang menggunakan e-meterai, setiap 1 (satu) e-meterai hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) jenis dokumen.

e. E-meterai yang digunakan dapat melalui https://sscasn.bkn.go.id yang kemudian dibeli melalui situs resmi https://meterai-elektronik.com. Adapun tata cara pembelian dan penggunaan e-meterai dapat dilihat melalui tautan https://bit.ly/tutorial-e-meterai.

Tags :
Kategori :

Terkait