Setjen DPR RI 2024 Buka 302 Formasi CPNS 2024, Segini Gajinya!

Kamis 22-08-2024,15:45 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

7. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;

8. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;

9. Bagi PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB);

10. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis

BACA JUGA:Warganet di X Ramai-ramai Menyoroti Gaya Istri Kaesang Pangarep, Disebut Berperilaku Mirip Marie Antoinette

11. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar;

12. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah tertanggal setelah lulus tahapan seleksi akhir (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir);

13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

14. Bersedia mengabdi pada Setjen DPR dan tidak mengajukan pindah instansi dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS;

15. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian minimal setingkat Kepolisian Resor (Polres) yang masih berlaku (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir)

BACA JUGA:Gajinya Hampir Rp 8 Juta, Badan Informasi Geospasial Buka Penerimaan CPNS, Formasi Pendaftar Mulai dari D3

16. Tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan/atau zat adiktif lainnya (NAPZA) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/ NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah/Badan Narkotika Nasional (BNN)/Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang masih berlaku (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir); 

17. Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus lainnya, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Memiliki ijazah yang kualifıkasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

b. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan

c. Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dibuktikan dengan:

Tags :
Kategori :

Terkait