Tak hanya S1, Kejaksaan Beri Peluang untuk Lulusan SMA di CPNS 2024, Ini Rincian Formasinya

Kamis 22-08-2024,16:27 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Rusuh!! KPU Seluma Diserbu Massa, 2 Pendemo Tidak Sadarkan Diri

Syarat daftar CPNS Kejaksaan 2024

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah

BACA JUGA:Segera Daftar, BPOM Buka 781 Formasi CPNS 2024, Ini Daftar Kualifikasi Pendidikan yang Dibutuhkan

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit TNI atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan

10. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah

BACA JUGA:Berapa Besaran Gaji Jika Lolos CPNS BPS 2024? Cek di Sini, Nominalnya Menggiurkan

Tata cara pendaftaran CPNS Kejaksaan

Pendaftaran dilakukan secara online melalui halaman website https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga untuk membuat akun pendaftaran.

Kategori :