6. Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400
7. Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950
8. Kelas Jabatan 8: Rp 4.595.150
9. Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.200
10. Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200
11. Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600
10. Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200
11. Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600
14. Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000
15. Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000
16. Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500
17. Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000
BACA JUGA:Ada 600 Formasi, Begini Cara Daftar CPNS BIN 2024 untuk Lulusan SMA, Ini Syarat dan Ketentuannya
Kriteria Pelamar CPNS BIN 2024
1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria:
- Kebutuhan Umum adalah formasi yang dialokasikan bagi setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan adalah formasi yang dialokasikan bagi pelamar Putra/Putri Kalimantan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan yang valid pada saat pembuatan akun di SSCASN.
2. Pelamar sebagaimana angka 1 di atas, wajib memenuhi persyaratan