BIN Buka Loker CPNS 2024 dengan Total 600 Formasi, Segini Gaji yang Diterima jika Lolos Seleksi

Kamis 22-08-2024,20:37 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Syarat CPNS BIN 2024

1). WNI;

2). Usia pada saat mendaftar, dengan ketentuan:

  • untuk pelamar SLTA Sederajat, minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun 0 bulan 0 hari;
  • untuk pelamar D-III, minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun 0 bulan 0 hari;
  • untuk pelamar S-1/D-IV, minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun 0 bulan O hari;
  • untuk pelamar S-2, minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari.

3). Belum pernah menikah, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan belum menikah dari Lurah/Kepala Desa setempat.

4). Bersedia untuk tidak menikah selama berstatus CPNS.

5). Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

6). Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

7). Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri.

8). Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

9). Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.

10). Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai.

11). Pelamar dengan status PPPK wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau PyB.

12). Bagi lulusan Perguruan Tinggi Negeri, IPK (skala 4) minimal 3,00 (tiga koma nol nol).

13). Bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta, IPK (skala 4) minimal 3,30 (tiga koma nol nol).

14). Bagi lulusan SLTA/sederajat nilai rata-rata ijazah minimal 80 (delapan puluh).

15). Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

Kategori :