Rincian Tunjangan Kinerja PNS BPS 2024 Jabatan 1 Sampai 17, Bisa Tembus Rp 33 Juta

Kamis 22-08-2024,21:27 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Rincian tunjangan kinerja PNS BPS 2024 jabatan 1 sampai 17, bisa tembus Rp 33 juta. 

Badan Pusat Statistik atau BPS merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berada di bawah naungan Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian.

BACA JUGA:Beredar Video Pria Gantung Diri di Grup WhatsApp, Ternyata di Sini Lokasinya dan Korban Berstatus Duda

Badan ini bertugas menyelenggarakan, membina, melaksanakan, mengkoordinasi dan mencatat seluruh data statistik nasional maupun internasional sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku.

Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Badan Pusat Statistik, pemerintah memandang perlu menyesuaikan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Mengenai pertimbangan tersebut, pada 30 Oktober 2018 lalu Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik (tautan: Perpres Nomor 99 Tahun 2018).

BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi SDM Guru SD dan SMP, Ratusan Guru di Kota Bengkulu Dilatih Menulis Karya Ilmiah

Dalam Perpres ini disebutkan, Pegawai (PNS dan pegawai lainnya) di lingkungan Badan Pusat Statistik, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Namun tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, tidak diberikan kepada: 

1. Pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik yang tidak mempunyai jabatan tertentu.

2. Pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.

3. Pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.

4. Pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

5. Pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik yang menjadi pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi.

BACA JUGA:Peluang CPNS Kemenkes 2024 untuk Lulusan SMA, Ini Posisi Jabatannya!

Kategori :