Rincian Tunjangan Kinerja PNS BPS 2024 Jabatan 1 Sampai 17, Bisa Tembus Rp 33 Juta

Kamis 22-08-2024,21:27 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

1. Mengkaji, menyusun dan merumuskan kebijakan di bidang statistik

2. Mengkoordinasi kegiatan statistik nasional dan regional

3. Menetapkan penyelenggaraan statistik dasar

4. Menetapkan sistem statistik nasional

5. Membina kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik

BACA JUGA:Daftar CPNS di Kementerian Berikut, Peluang Lulus Lebih Besar karena Kurang Diminati

6. Penyelengaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan, ketatausahaan, organisasi, tatalaksana, kepegawaiaan, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.

Sementara itu, Badan Pusat Statistik memiliki kewenangan untuk menyusun rencana nasional secara makro di bidangnya, merumuskan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro, menetapkan sistem informasi, menetapkan dan menyelenggarakan statistik nasional.

Serta melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku.

BACA JUGA:Turut Meriahkan Perayaan HUT RI ke-79, Astra Motor Bengkulu Gelar 'Convoy Merdeka'

Seperti merumuskan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik atau menyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.

BPS menyelenggarakan sensus penduduk serentak pertama kali sejak Indonesia merdeka pada tahun 1961 sesuai dengan UU No 6 tahun 1960. Berdasarkan Undang-Undang Nomer 16 Tahun1997 badan ini resmi diberi nama Badan Pusat Statistik.

Kemudian, melalui Keputusan Presiden Nomer 86 Tahun 1998 ditetapkan bahwa perwakilan BPS di daerah merupakan instansi vertikal dengan nama BPS Provinsi, BPS Kabupaten dan BPS Kotamadya.

BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi SDM Guru SD dan SMP, Ratusan Guru di Kota Bengkulu Dilatih Menulis Karya Ilmiah

Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 1997, BPS memiliki peranan yang harus dijalankan sebagai berikut:

1. Menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data dapat beruba sensus atau survey yang dilakukan sendiri dari departemen maupun lembaga pemerintah lainnya sebagai data sekunder.

Kategori :