Rincian Tunjangan Kinerja PNS BPS 2024 Jabatan 1 Sampai 17, Bisa Tembus Rp 33 Juta

Kamis 22-08-2024,21:27 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden.

Berikut adalah informasi mengenai tunjangan kinerja bagi pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2024, yakni:

- Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250 

- Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250 

- Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000 

- Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000 

- Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250 

- Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400

- Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950

BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi SDM Guru SD dan SMP, Ratusan Guru di Kota Bengkulu Dilatih Menulis Karya Ilmiah

- Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150

- Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200

- Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200

- Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600

- Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000

- Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000

Kategori :