Ini Penyebab Gagal Unggah Dokumen saat Daftar CPNS 2024 dan Cara Mengatasinya

Jumat 23-08-2024,09:55 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

- Peserta yang lulus seleksi administrasi dan sebelumnya telah mengikuti seleksi kompetensi dasar pada seleksi CPNS 2023 dengan jenjang pendidikan yang sama, dapat memilih mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar 2024 atau menggunakan nilai hasil SKD 2023 dengan login ke https://daftar-sscasn.bkn.go.id.

- Ujian SKD dengan CAT BKN dilanjutkan dengan ujian SKB bagi peserta yang dinyatakan lulus ujian SKD.

BACA JUGA:Tragis! Sempat Dikabarkan Hilang, Bocah 6 Tahun Ditemukan Tewas Dalam Karung

5. Pengumuman Kelulusan

- Panitia mengumumkan hasil seleksi kompetensi

- Pelamar dapat melakukan sanggah

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Syarat Pendaftaran CPNS 2024

Berikut persyaratan pendaftaran CPNS 2024 yang dikutip dari Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

1. Usia 18-35 tahun pada saat melamar.

2. Ketentuan ini berlaku kecuali untuk dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis. Sedangkan dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doctor hingga usia 40 tahun pada saat melamar.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

BACA JUGA:Viral e-Mail DPR Diretas dan Kirimi Pesan Berisikan Perlawanan, Sekjen DPR Indra Iskandar Buka Suara

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kategori :