BACA JUGA:Daftar Instansi dan ASN yang Siap Dipindahkan ke IKN, Tahap Pertama Dapat Tunjangan Pionir
Visa tersebut berlaku dari September 2023 hingga Oktober 2024. Selama tinggal di Bali, O'Boyle diketahui menetap di sebuah rumah pribadi di Nusa Penida.
Fakta bahwa O'Boyle bisa mengontrak tanah luas dan memulai proyek pembangunan vila menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan terhadap warga asing yang tinggal di Indonesia.
Kombes Pol Jansen juga menggarisbawahi pentingnya peran Imigrasi dalam melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas warga asing di Indonesia.
"Pengawasan terhadap warga asing perlu ditingkatkan, terutama untuk memastikan bahwa mereka tidak menyalahgunakan izin tinggal mereka," kata Jansen.
Viralnya video pengerukan tebing ini telah menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama para aktivis lingkungan dan warga lokal yang peduli terhadap kelestarian alam Nusa Penida.
Pengerukan tebing dan pembuangan material ke laut dipandang sebagai tindakan yang tidak bertanggung jawab, yang dapat merusak terumbu karang, mencemari air laut, dan mengganggu ekosistem yang ada.
Banyak warganet yang mengecam tindakan O'Boyle dan meminta agar pihak berwenang mengambil tindakan tegas.
Mereka juga mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan di daerah-daerah wisata seperti Nusa Penida, yang merupakan salah satu destinasi wisata terkenal di Bali.
"Jangan biarkan orang asing merusak alam kita demi kepentingan pribadi," tulis seorang pengguna X di kolom komentar.
Proses penyelidikan terhadap David John O'Boyle masih terus berjalan, dan masyarakat berharap bahwa keadilan akan ditegakkan demi menjaga keindahan dan kelestarian Nusa Penida yang menjadi kebanggaan Indonesia.
Sheila Silvina