Bolehkah PPPK Daftar Jadi CPNS 2024? Ini Ketentuan Terbaru, Lengkap dengan Syaratnya

Jumat 23-08-2024,12:17 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Fitriani

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Bolehkah PPPK daftar jadi CPNS 2024? Ini ketentuan terbaru, lengkap dengan syaratnya.

Rekrutmen CASN 2024 sudah dimulai dalam pekan ini. Dengan ketentuan terbaru, apakah PPPK bisa mendaftar jadi PNS?

BACA JUGA:Ini 9 Daftar Instansi Buka Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan S1 Teknik Informatika

Seperti diketahui, seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) biasanya dibuka untuk dua kategori, yakni:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) 

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pelamar hanya bisa mendaftar pada salah satu kategori saja.

Ketentuan di atas ditetapkan bagi pelamar umum. Namun, bagaimana dengan pelamar yang sudah diterima menjadi PPPK dan ingin menjadi PNS? 

Apakah PPPK Bisa Jadi PNS?

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dalam laman resminya menyatakan jika terdapat perubahan pada kebijakan PNS tahun ini, yaitu PPPK yang tertarik menjadi PNS dapat melamar dalam rekrutmen CPNS jika memenuhi syarat. PPPK yang telah bekerja selama 1 tahun tidak perlu berhenti dari jabatannya untuk melamar CPNS.

Jika tidak diterima sebagai PNS, mereka masih bisa melanjutkan pekerjaan sebagai PPPK. Dengan demikian, peluang beralih ke status PNS tidak memerlukan pengunduran diri dari posisi PPPK mereka saat ini.

Syarat CPNS 2024

Bagi PPPK yang ingin mendaftar CPNS 2024, syarat yang berlaku sama seperti pelamar lain. Persyaratan tersebut tercantum di dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024 dan berikut detailnya:

1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Kategori :