Dokumen Salah Unggah Bisa Diperbaiki saat Daftar CPNS 2024? Begini Tips Unggah Dokumen yang Tepat

Jumat 23-08-2024,13:22 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Fitriani

Selanjutnya, pelamar akan diminta untuk mengunggah scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada saat melakukan pendaftaran akun SSCASN. Dokumen KTP yang diunggah harus bertipe jpeg/jpg dengan ukuran maksimal 200 Kb. 

Data di dalam KTP yang juga dibutuhkan saat mendaftar CPNS 2024 adalah nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, serta tempat dan tanggal lahir. 

4. Scan Ijazah dan Serdik/STR ukuran maksimal 800 Kb 

Dokumen keempat yang harus dipersiapkan saat mendaftar CPNS 2024 adalah ijazah dan Sertifikat Pendidik (Serdik) atau Surat Tanda Registrasi (STR). Data ijazah dan dokumen tersebut diperlukan untuk membuktikan kualifikasi pendidikan, nilai, nomor, tanggal terbit, dan tahun lulus. 

Seluruh berkas tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk file pdf dengan ukuran maksimal 800 Kb. 

BACA JUGA:5 Weton yang Paling Ditakuti, Pembawaannya Seram Jangan Sampai Dipancing untuk Marah

5. Scan Transkrip Nilai berukuran maksimal 500 Kb 

Pada seleksi CPNS 2024, pelamar wajib mengunggah transkrip nilai untuk membuktikan indeks prestasi kumulatif (IPK). Berkas ini dipindai dan disimpan dalam bentuk file pdf dengan ukuran maksimal 500 Kb. 

6. Scan Surat Penugasan Guru (untuk THK-2) 

Peserta seleksi CPNS 2024 wajib mengunggah scan surat penugasan guru khususnya untuk tenaga kerja honorer (THK) 2. Dokumen tersebut dipindai dan disimpan dalam bentuk file pdf berukuran maksimal 500 Kb. 

7. Syarat unggah dokumen sesuai instansi 

Masing-masing kementerian dan lembaga akan menetapkan persyaratan khusus pada seleksi CPNS 2024. Para pelamar untuk formasi terkait, wajib mengunggah dokumen tersebut. Umumnya, syarat unggah dokumen berbeda-beda berdasarkan persyaratan dari masing-masing instansi. 

Demikianlah ulasan mengenai cara memperbaiki dokumen yang salah unggah saat daftar CPNS 2024.

 

Putri Nurhidayati

Kategori :