1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:Ini 9 Daftar Instansi Buka Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan S1 Teknik Informatika
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan.
Jadwal Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) TA 2024
Dalam surat bernomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto diketahui jika jadwal pendaftaran CPNS 2024 ini ditujukan pada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.
Pengumuman diberikan agar instansi juga bersiap untuk menyelenggarakan seleksi CPNS 2024.
Berdasarkan laman resmi Badan Kepegawaian Negara, berikut ini rincian jadwal seleksi CPNS 2024 adalah: