Pihak kepolisian saat ini tengah menyelidiki kasus ini. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa tim penyelidik dari Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memulai investigasi terkait penyebaran video tersebut.
"Saat ini, tim penyelidik sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," ujar Ade Safri pada Rabu, 21 Agustus 2024.
BACA JUGA:Lupa Password Akun SSCASN saat Daftar CPNS 2024? Tenang, Begini Cara Mengatasinya
Penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam penyebaran video syur tersebut.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, penyebaran konten pornografi, termasuk video syur, dapat dikenakan sanksi pidana.
Pihak berwenang akan menelusuri asal mula penyebaran video ini dan siapa saja yang terlibat dalam distribusinya.
Tidak dapat dipungkiri bahwa isu ini muncul di tengah kabar miring mengenai kehidupan rumah tangga Azizah dan Pratama Arhan.
BACA JUGA:Apa Benar Bunga Sedap Malam Bisa Menangkal Sihir dan Ilmu Hitam?
Beberapa waktu lalu, rumor perselingkuhan yang diduga melibatkan salah satu dari pasangan tersebut sempat beredar di media sosial.
Namun, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @azizahsalsha_, Azizah menegaskan bahwa hubungan rumah tangganya dengan Arhan berada dalam kondisi baik-baik saja.
BACA JUGA:Pegawai Ditjen Pajak Diduga Lakukan KDRT ke Istri Dihadapan Anak, Polisi Turun Tangan
Ia mengimbau publik untuk tidak menyebarkan berita bohong atau fitnah yang tidak sesuai dengan fakta.
"Saat ini rumah tangga kami dalam keadaan baik-baik saja," tulisnya di Instagram Story, Rabu, 21 Agustus 2024.
Dalam unggahannya tersebut, Azizah juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang telah terjadi.
Meskipun demikian, ia sama sekali tidak menyinggung soal video syur yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial.
BACA JUGA:Terbaru, Ini Ketentuan Batas Usia Pelamar untuk Daftar CPNS 2024, Maksimal Segini