Jadi Dokter Gadungan, Wanita Cantik Ditangkap Polisi di Kamar Hotel
Ria Agustina owner klinik kecantikan yang ditangkap polisi--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Jadi dokter gadungan, wanita cantik ditangkap polisi di kamar hotel. Pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina, harus berurusan dengan hukum setelah praktik kecantikannya yang kontroversial menjadi sorotan publik.
Ria ditangkap Polda Metro Jaya karena ditemukan banyak pelanggaran, mulai dari penggunaan alat tidak berizin hingga latar belakang pelaku yang mengejutkan.
BACA JUGA:Kejari Seluma Gelar Diskusi Panel di Hari Anti Korupsi Sedunia, Rp20,7 M Uang Negara Diselamatkan
Ditangkap Usai Praktik di Hotel
Ria Agustina ditangkap setelah menjalankan praktik kecantikan di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 1 Desember 2024. Meskipun memiliki klinik di Malang, Jawa Timur, Ria menawarkan jasa perawatan di luar daerah dengan cara promosi melalui akun Instagramnya, @RiaBeauty.id.
Pada hari itu, ia dibantu oleh asistennya DN, melakukan perawatan terhadap tujuh pasien—enam perempuan dan satu laki-laki—di kamar hotel. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dan bukti bahwa aktivitas ini dilakukan tanpa memenuhi standar kesehatan yang berlaku.
BACA JUGA:Ketua Rumah Kreatif BUMN Kepahiang Ditahan Kejari Pasca Kelola Dana CSR PLN
Tidak Memiliki Izin Resmi
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa alat dan produk yang digunakan oleh Ria tidak memenuhi standar perizinan. Alat derma roller yang dipakai tidak memiliki izin edar, sementara krim anestesi dan serum yang digunakan juga tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kombes. Wira Satya Triputra dari Polda Metro Jaya menyatakan, "Tersangka RA melakukan praktik dengan alat yang tidak berizin dan produk kecantikan yang tidak memenuhi standar kesehatan. Ini menimbulkan risiko serius bagi pasiennya."
BACA JUGA:19 Unit Motor Seharga Rp45 Juta Siap Dibagikan untuk 19 Puskesmas di Kabupaten Seluma
Ria Agustina Merupakan Sarjana Perikanan
Salah satu fakta yang paling mengejutkan dari kasus ini adalah latar belakang pendidikan Ria. Ia bukanlah tenaga medis atau profesional di bidang kesehatan, melainkan seorang lulusan sarjana perikanan.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah, menyebut bahwa Ria mendalami dunia kecantikan melalui berbagai pelatihan. Namun, pelatihan ini tidak cukup untuk menjadikannya memenuhi syarat sebagai tenaga medis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: