NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Jangan ditiru, seperti ini modus kecurangan dalam seleksi CPNS.
Menjadi PNS adalah impian banyak orang. Sekarang, momen yang tepat karena pemerintah sedang membuka penerimaan CPNS di banyak instansi.
Karena menjadi PNS adalah dambaan, ada saja orang yang coba-coba berbuat curang.
BACA JUGA:Pantangan Orang Jawa, Jangan Coba-coba Dilanggar kalau Mau Hidup Selamat
Karenanya dalam pengadaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), panitia penyelenggara mengingatkan secara tegas soal kecurangan yang dilakukan oknum peserta.
Pasalnya, pada tes seleksi CPNS sebelumnya, masih ditemukan beberapa kecurangan yang terjadi dilakukan oleh oknum peserta CPNS.
Hal ini pun menjadi kewaspadaan bagi penyelenggara untuk menghadapi tindak kecurangan yang dilakukan oknum peserta saat mengikuti seleksi CPNS.
Beberapa bentuk tindakan curang yang ditemukan dalam seleksi CPNS antara lain menggunakan jasa joki, remote access, hingga manipulasi nilai.
BACA JUGA:Dicari Banyak Orang, Weton Tulang Wangi Penakluk Bangsa Jin dan Diikuti Banyak Khodam
Bagi peserta seleksi CPNS yang nekat berbuat curang, sanksi berat sudah menanti apabila ketahuan dan terbukti melanggar Undang-undang.
Jangan ditiru, berikut ini cara orang berbuat curang dalam seleksi CPNS dan sanksi yang bakal diterimanya:
1. Menggunakan jasa joki
Menggunakan jasa orang lain untuk mengerjakan tes dengan membayar sejumlah uang sempat beberapa kali ditemukan dalam seleksi CPNS.
Dilansir dari hukumonline.com, tindakan perjokian ini mengandung unsur pidana berupa tindak pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP.
Ancaman pidana yang menanti bagi pelanggarnya adalah enam tahun penjara.