Menurut laporan Polda Metro Jaya, dari 301 orang yang ditangkap, sebagian besar telah dipulangkan. Ade Ary mengungkapkan bahwa Del Pedro Marhaen dan Iqbal Ramadhan termasuk di antara mereka yang telah dipulangkan dan dipastikan tidak ditetapkan sebagai tersangka. “Bukan bagian tersangka,” kata Ade Ary, menegaskan bahwa kedua individu tersebut tidak akan menghadapi tuntutan hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Bukan 1 atau 2, Ini Deretan Publik Figur yang Pernah Jadi Korban KDRT Suami
Selain mereka, polisi juga menangkap sejumlah anak-anak yang masih di bawah umur selama aksi demonstrasi. Anak-anak ini diduga terlibat dalam gangguan ketertiban umum, namun mereka juga telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.
Meskipun demikian, polisi menetapkan 19 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, satu orang dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena diduga terlibat dalam aksi perusakan pagar DPR bagian depan.
Sedangkan 18 orang lainnya dikenakan Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP, serta Pasal 218 KUHP karena melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas dan tidak mengindahkan perintah petugas di lapangan.
BACA JUGA:Cara Memutihkan Kulit Ketiak dalam Sekejap, Cukup Pakai 9 Bahan Alami Ini Saja
Sementara sebagian besar dari mereka yang ditangkap telah dipulangkan, ada satu orang yang masih dalam proses pendalaman terkait keterlibatannya dalam aksi pembakaran mobil polisi di Pejompongan, Jakarta Pusat.
Kasus ini sedang ditangani secara intensif oleh pihak berwenang, mengingat dampak yang ditimbulkan dari tindakan tersebut.
Banyak yang mempertanyakan apakah tindakan polisi menangkap para demonstran, termasuk tokoh publik seperti Del Pedro Marhaen dan Iqbal Ramadhan, merupakan bentuk pembungkaman terhadap suara kritis yang menentang kebijakan pemerintah.
BACA JUGA:7 Cara Memutihkan Kulit Secara Alami, Murah dan Tanpa Efek Samping
Di sisi lain, ada juga yang mendukung tindakan polisi sebagai langkah yang diperlukan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah kekacauan yang lebih besar.
Kebebasan untuk menyuarakan pendapat merupakan hak asasi yang dijamin oleh konstitusi. Namun, di sisi lain, ketika aksi protes mulai melibatkan tindakan yang melanggar hukum, seperti perusakan dan kekerasan, aparat penegak hukum merasa perlu untuk bertindak guna menjaga keamanan dan ketertiban.
Sheila Silvina