2. Fungsi Penyuluhan:
- Menyebarluaskan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat, termasuk melalui lembaga pendidikan formal dan non-formal.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak asasi manusia dengan melibatkan berbagai kalangan.
- Berkolaborasi dengan organisasi, lembaga, atau pihak lain, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional, dalam bidang hak asasi manusia.
3. Fungsi Pemantauan:
- Mengamati pelaksanaan hak asasi manusia dan menyusun laporan hasil pengamatan, termasuk:
- Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang diduga melanggar hak asasi manusia.
- Pemanggilan pihak pengadu, korban, atau pihak terkait untuk memberikan keterangan dan menyerahkan bukti yang diperlukan.
- Peninjauan di tempat kejadian dan tempat lain yang dianggap relevan.
- Pemanggilan pihak terkait untuk memberikan keterangan atau menyerahkan dokumen yang diperlukan.
- Pemeriksaan setempat terhadap rumah atau tempat yang diduduki oleh pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
4. Fungsi Mediasi:
- Menyelesaikan sengketa antara pihak-pihak melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
- Memberikan saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur pengadilan jika diperlukan.
- Menyampaikan rekomendasi atas kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah atau DPR Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Setjen DPR RI 2024 Buka 302 Formasi CPNS 2024, Segini Gajinya!
Kenaikan gaji Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2024 adalah langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan pejabat di lembaga ini.
Dengan adanya tambahan tunjangan perjalanan dinas dan jaminan sosial, diharapkan para pejabat Komnas HAM dapat melaksanakan tugas mereka dengan lebih optimal.
Fungsi dan wewenang Komnas HAM yang meliputi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi menunjukkan peran strategis lembaga ini dalam menjaga dan memajukan hak asasi manusia di Indonesia.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas perlindungan hak asasi manusia, Komnas HAM terus berkomitmen untuk melaksanakan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme.
BACA JUGA:Ini Daftar Jurusan Kuliah yang Dibutuhkan CPNS Setjen DPR RI 2024, Segini Gajinya Per Bulan
Demikianlah informasi tentang Gaji anggota Komnas HAM 2024 alami kenaikan! segini jumlahnya. Semoga bermanfaat.
(Tianzi Agustin)