Tukin dan Gaji PNS BKKBN 2024 Naik, Tertinggi Capai Rp 33 Juta, Simak Rincian Lengkapnya

Sabtu 24-08-2024,15:02 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

17. Kelas jabatan 1: Rp2.531.250,00

Sementara itu, gaji PNS BKKBN berkisar antara Rp2.505.600 hingga lebih dari Rp6.000.000.

Itulah tadi mengenai besaran tukin dan  gaji PNS BKKBN yang naik tertinggi capai Rp 33 juta. Jika kamu berminat mendaftarkan diri pada CPNS BKKBN 2024 perlu simak syarat yang diperlukan dan jadwalnya dibawah ini.

BACA JUGA:BIN Buka Loker CPNS 2024 dengan Total 600 Formasi, Segini Gaji yang Diterima jika Lolos Seleksi

Syarat CPNS BKKBN 2024

Di bawah ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika ingin mendaftar sebagai CPNS 2024. Berikut rincian persyaratannya:

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS. 

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih. 

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

9. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

10. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

Kategori :