Tukin dan Gaji PNS BKKBN 2024 Naik, Tertinggi Capai Rp 33 Juta, Simak Rincian Lengkapnya

Sabtu 24-08-2024,15:02 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

11. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau PyB.

12. Bagi pelamar penyandang disabilitas harus dibuktikan dengan beberapa syarat berikut:

  • Pada saat melamar di SSCASN, pelamar wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.
  • Pelamar wajib melampirkan dokumen/surat keterangan resmi dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
  • Pelamar disabilitas menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

13. Bagi pelamar formasi putra/putri Papua harus memenuhi syarat berikut:

  • Pelamar formasi khusus Putra/Putri Papua merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua).
  • Sertakan bukti akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang bersangkutan.
  • Sertakan bukti surat keterangan dari Kepala desa/Kepala suku.

14. Terkhusus untuk pelamar formasi putar/putriKalimantan dikenakan syarat:

  • Hanya diperuntukkan bagi kebutuhan yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
  • Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.

BACA JUGA:Formasi CPNS 2024 Kementerian PUPR, ada 43 Jabatan dan Lengkap dengan Daftar Gaji

Jadwal dan Tahapan Pengadaan CPNS 2024

Jadwal lengkap tahapan seleksi CPNS 2024 ini sebagaimana tertuang dalam Surat BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024.

Berdasarkan surat tersebut tahapan seleksi akan berlangsung hingga Maret 2025.

Berikut ini rincian jadwal seleksi CPNS 2024:

  1. Pengumuman Seleksi: 19 Agustus s.d 2 September 2024
  2. Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus s.d. 6 September 2024
  3. Seleksi Administrasi: 20 Agustus s.d. 13 September 2024
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s.d. 17 September 2024
  5. Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 s.d 28 September 2024
  6. Masa Sanggah: 18 s.d. 20 September 2024
  7. Jawab Sanggah: 18 s.d. 22 September 2024
  8. Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 s.d. 27 September 2024
  9. Penarikan data final SKD CPNS: 29 September s.d. 1 Oktober 2024
  10. Penjadwalan SKD CPNS: 2 s.d. 8 Oktober 2024
  11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 s.d. 15 Oktober 2024
  12. Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober s.d. 14 November 2024
  13. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober s.d. 16 November 2024
  14. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 s.d. 19 November 2024
  15. Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024
  16. Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 s.d. 22 November 2024
  17. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 s.d. 25 November 2024
  18. Penarikan data final SKB CPNS: 26 s.d. 28 November 2024
  19. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November s.d. 3 Desember 2024
  20. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 s.d. 8 Desember 2024
  21. Pelaksanaan SKB CPNS: 9 s.d. 20 Desember 2024
  22. Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
  23. Pengumuman Hasil CPNS: 5 s.d 12 Januari 2025
  24. Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2025
  25. Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2025
  26. Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d. 20 Januari 2025
  27. Pengumuman Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2025
  28. Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2025

BACA JUGA:Daftar Gaji PNS Lulusan SMA 2024 Berdasarkan Golongan, Segera Daftarakan Diri di CPNS 2024

Demikian informasi mengenai tukin dan  gaji PNS BKKBN naik tertinggi capai Rp 33 juta. Semoga bermanfaat.

 

(Nutri Septiana)

Kategori :