Klarifikasi MH, Tokoh Agama di Surabaya yang Diduga Lakukan KDRT Terhadap Istri

Sabtu 24-08-2024,15:59 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tokoh Agama sekaligus advokat diduga lakukan KDRT terhadap istri, ini klarifikasinya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat di Surabaya, Jawa Timur, dengan tersangka seorang tokoh agama yang juga dikenal sebagai advokat. 

BACA JUGA:99 Formasi CPNS Arsip Nasional Republik Indonesia 2024 , Simak Kisaran Gajinya

Pria berinisial HU alias MH ini diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Sherly. Informasi mengenai kasus ini menyebar luas di media sosial, terutama setelah diketahui bahwa MH pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Jawa Timur dari Partai Hanura pada Pemilu 2024. 

BACA JUGA:Formasi PPPK Kemenhub 2024, Link dan Syarat Pendaftarannya di Sini

Meski gagal dalam pencalonannya, namanya kembali mencuat karena tuduhan serius terkait kekerasan yang diduga dilakukannya.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah kuasa hukum Sherly, Cak Sholeh, membagikan detail kasus ini melalui media sosial TikTok pada Jumat (23/8/2024). 

BACA JUGA:Sopir Truk Asal Kebumen Ditemukan Tewas di Pasar, 2 Pelaku Diamankan Polisi

Dalam unggahannya, Cak Sholeh menyebutkan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh MH sangat parah dan melibatkan penggunaan benda-benda berbahaya. 

"Kekerasan yang dilakukan saudara MH terhadap istrinya, Sherly, sangat parah dan sadis. Dia menggunakan pipa untuk memukul istrinya dan juga menggunakan pisau," ujar Cak Sholeh.

BACA JUGA:Tukin dan Gaji PNS BKKBN 2024 Naik, Tertinggi Capai Rp 33 Juta, Simak Rincian Lengkapnya

Tidak hanya mengungkapkan kekerasan yang dialami Sherly, Cak Sholeh juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polres Surabaya dengan nomor laporan LP/B/763/VIII/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. 

"Pada 9 Agustus pukul 14.30 WIB, kami bersama klien kami telah membuat laporan ke polisi mengenai dugaan pelanggaran Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga," tambahnya.

BACA JUGA:25.079 Formasi PPPK 2024 Kemendikbudristek, Ini Tahapan Proses Seleksinya

Cak Sholeh menekankan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi siapa pun yang menghadapi persoalan dalam rumah tangga. 

Kategori :