Penerimaan PPPK Kemenhan 2024, Ini Formasi, Syarat dan Cara Daftarnya

Sabtu 24-08-2024,22:29 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

2. Usia: Pelamar harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu yang ditetapkan untuk formasi atau jabatan yang dilamar.

3. Catatan Hukum: Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana yang dijatuhi hukuman penjara dua tahun atau lebih.

4. Riwayat Pekerjaan: Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.

5. Keterlibatan Politik: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam politik praktis.

BACA JUGA:7 Kebiasaan Orang Palembang, Tidak Menghabiskan Hidangan dan Jawaban “Ado Gawe”

6. Kualifikasi Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan formasi atau jabatan yang dilamar.

7. Kompetensi: Memiliki sertifikasi keahlian yang masih berlaku jika diperlukan untuk formasi atau jabatan tertentu.

8. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan formasi atau jabatan yang dilamar.

9. Persyaratan Lain: Memenuhi persyaratan tambahan sesuai dengan kebutuhan formasi yang telah ditetapkan.

Cara Daftar PPPK Kemhan 2024

Untuk mendaftar sebagai PPPK di Kemhan, calon pelamar dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka portal SSCASN: Akses https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Pilih menu SSCASN: Temukan dan klik menu SSCASN di pojok kanan atas halaman.

3. Buat Akun: Pilih opsi "Buat Akun" untuk memulai pendaftaran.

4. Lengkapi data diri: Isi data yang diminta pada halaman Pengecekan Identitas, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor ponsel, serta email yang masih aktif.

BACA JUGA:13 Jurusan Kuliah yang Lulusannya Dibutuhkan di Tahun 2045 Indonesia Emas, Prospek Menjanjikan

Kategori :