12. Tidak Pernah Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Pelamar tidak boleh pernah diberhentikan secara tidak hormat dari posisi sebelumnya.
Memastikan pelamar memiliki rekam jejak yang baik dalam pekerjaan sebelumnya.
13. Bersedia untuk Ditempatkan di Mana Saja
Pelamar harus bersedia ditempatkan di lokasi kerja yang ditentukan oleh Basarnas dan mengikuti proses seleksi yang berlaku.
BACA JUGA:Setjen DPR RI Buka 302 Formasi CPNS 2024, Ini Rincian dan Besaran Gaji yang Diterima
Menjamin fleksibilitas dalam penempatan kerja sesuai kebutuhan operasional Basarnas.
Dengan memahami dan memenuhi semua tahapan dan persyaratan di atas, calon pelamar dapat memastikan bahwa mereka mempersiapkan diri dengan baik untuk proses seleksi dan berpeluang lebih besar untuk diterima.
Demikian informasi tentang syarat dan proses seleksi PPPK Basarnas 2024. Semoga bermanfaat.
Tianzi Agustin