6. Ijazah Pendidikan yang Relevan
Pelamar harus memiliki ijazah sesuai dengan jenjang pendidikan yang diperlukan untuk posisi yang dilamar.
Untuk D-III, ijazah harus dari perguruan tinggi terakreditasi minimal B, dan jika dari perguruan tinggi luar negeri, harus mendapatkan penyetaraan dari Kemenristekdikti.
7. Nilai Rata-Rata dan IPK
Pelamar lulusan SMA sederajat harus memiliki nilai rata-rata STTB minimal 7.0. Untuk lulusan D-III, IPK minimal adalah 2.75 untuk akreditasi A dan 3.0 untuk akreditasi B.
BACA JUGA:40.541 Formasi CPNS Dosen 2024, Ini Syarat Pendaftaran dan Perkiraan Gaji Dosen PNS
8. Memiliki SKCK
Pelamar harus memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki catatan kriminal.
9. Bebas NAPZA
Pelamar harus bebas dari penggunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.
10. Tidak Bertato dan Bertindik (Kecuali Anting untuk Perempuan)
Pelamar tidak diperkenankan memiliki tato atau tindik, kecuali anting untuk perempuan.
11. Tidak Menjadi Calon PNS di Instansi Lain, PNS, Anggota POLRI/TNI, dan Tidak Memiliki Keterikatan Kontrak dengan Instansi Lain
BACA JUGA:Tukin dan Gaji PNS BKKBN 2024 Naik, Tertinggi Capai Rp 33 Juta, Simak Rincian Lengkapnya
Pelamar harus bebas dari status sebagai calon PNS di instansi lain, PNS, anggota POLRI/TNI, atau memiliki kontrak dengan instansi lain.
Menghindari konflik kepentingan dan memastikan komitmen penuh kepada Basarnas.