Daftar Formasi CPNS 2024 Badan Karantina Indonesia, Cek Wilayah Penempatannya jika Lulus

Minggu 25-08-2024,18:54 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar; 

3. Tinggi Badan bagi Pria minimal 160 cm dan Wanita minimal 155 cm yang dibuktikan dengan surat kesehatan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas. Khusus untuk Jabatan Dokter Hewan Karantina, Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pengendali Hama Penyakit Ikan dan Teknisi Pengendali Hama Penyakit Ikan, tidak diwajibkan untuk formasi disabilitas pada Jabatan-Jabatan Tersebut;

BACA JUGA:Penerimaan CPNS LIPI 2024, Ada 175 Formasi, Berikut Syarat dan Ketentuannya

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 

6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; 

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

BACA JUGA:Penerimaan CPNS Kementerian Lingkungan Hidup, Ini Formasi Jabatan yang Dicari

11. Pelamar merupakan lulusan: 

a. Jenis Penetapan Kebutuhan Umum, Penetapan Kebutuhan Khusus (Disabilitas, 

Putra/Putri Papua dan Putra/Putri Kalimantan) 

1) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri, Sarjana/S-1, Diploma IV/D-IV dan Diploma III/D-III dari Perguruan Tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2.75 (dua koma tujuh lima) skala 4.00 (empat koma nol nol); 

2) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri, Sarjana/S-1, Diploma IV/D-IV dan Diploma III/D-III dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2.75 (dua koma tujuh lima) skala 4.00 (empat koma nol nol). 

Kategori :