BACA JUGA:CPNS LKPP 2024 Resmi Dibuka! Ini Rincian Formasi dan Kategori Pelamarnya
b. Jenis Penetapan Kebutuhan Khusus Cumlaude
1) Pendidikan paling rendah Sarjana/S-1 yang berasal dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat Kelulusan dan dibuktikan dengan adanya kata "Dengan Pujian"/cumlaude pada ijazah atau transkrip nilai;
2) Pendidikan paling rendah Sarjana/S-1 yang berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memiliki surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "Dengan Pujian"/ cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
Demikian informasi formasi penerimaan CPNS di Badan Karantina Indonesia. Semoga bermanfaat.
Putri Nurhidayati