Langkah-langkah untuk membeli e-meterai:
1. Pilih opsi "Beli e-meterai" pada halaman utama.
2. Di bagian "Kuota e-Meterai", lakukan langkah berikut:
- Klik "Beli Kuota".
- Tentukan jumlah kuota e-meterai yang diinginkan.
- Klik "Beli".
- Pada halaman konfirmasi, pilih "Lanjutkan".
- Pada detail pembayaran, lakukan pemindaian QRIS menggunakan LinkAja, GoPay, ShopeePay, OVO, DANA, atau e-Wallet dan mobile banking lainnya.
- Setelah transaksi selesai, jangan lupa untuk menyegarkan halaman dengan mengklik "Refresh" di sudut kiri atas situs.
BACA JUGA:Badan Pertanahan Nasional Buka 1.336 Formasi CPNS 2024, Berikut Jabatan yang Dicari
Cara pembubuhan e-meterai pada dokumen
Sebelum pembubuhan e-meterai, kamu harus registrasi akun dan melakukan pembelian e-meterai terlebih dahulu di situs resmi e-meterai.
Apabila sudah, langkah selanjutnya tinggal memasang atau membubuhkan e-meterai dalam dokumen. Berikut langkahnya yang dikutip dari laman resmi Perum Peruri:
- Buka laman https://e-meterai.co.id/
- Login dengan ke akun dengan memasukkan email dan password yang didaftarkan
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email yang telah didaftarkan