Rakor Juklak dan Juknis, LO Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dikumpulkan KPU Seluma

Senin 26-08-2024,13:28 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Purnama Sakti

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Sejumlah persiapan dilakukan KPU Kabupaten Seluma pada Senin pagi (26/8/2024), mulai dari tenda pengamanan dari kepolisian, panggung press release deklarasi dukungan Bakal Paslon dan ruang penyerahan dokumen pendaftaran di aula Sekretariat KPU Kabupaten Seluma.

Bersamaan hal tersebut, KPU Kabupaten Seluma, Senin pagi (26/8/2024) mengumpulkan para LO (Liaison Officer), atau perwakilan dari Bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Seluma di Hotel Arnanda Kelurahan Pasar Tais.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Program PNPM, Mantan Ketua PNPM Dituntut Lebih Ringan Dibanding Bendahara

Rapat koordinasi ini berkaitan dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis), saat pendaftaran para bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati mendaftar ke KPU Kabupaten Seluma.

Ketua KPU Kabupaten Seluma Henri Arianda dalam penyampaian teknis dalam rakor persiapan pelaksanaan tahapan pencalonan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seluma tahun 2024 ini menjelaskan bahwa pihaknya akan membatasi para pendukung yang akan mengantar para bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati ketika mendaftar ke KPU Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Kementerian Setneg Siapkan 426 Formasi CPNS 2024, Gaji Bisa Tembus Rp 10 Juta, Ini Rincian Lengkapnya

"Untuk para peserta para pendukung yang turut mengantar bakal pasangan calon, kita siapkan kursi di luar ruangan, karena keterbatasan fasilitas di dalam ruangan," terang Henri Arianda.

Lanjutnya, kemudian dilanjutkan dengan proses pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Seluma, baik absensi ataupun registrasi terlebih dahulu.

Kemudian di dalam ruang aula Sekretariat KPU Seluma acara dilanjutkan dengan kata sambutan dari KPU Kabupaten Seluma, serta penyampaian maksud dan tujuan dari bakal  pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Seluma.

BACA JUGA:Bandingkan Spesifikasi dan Harga Redmi 12 vs Oppo A3x, Kamu Lebih Suka yang Mana?

Selain itu, dilanjutkan dengan penyerahan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Seluma, yakni berupa B1-KWK yang akan diteliti melalui Silon (sistem informasi pencalonan) dan diberikan surat tanda terima pendaftaran.

"Di ruang aula nanti ada kata sambutan dari kami kemudian penyampaian maksud dan tujuan para bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, dan penyerahan dokumen pendaftaran B1-KWK yang akan diteliti admin kami," jelasnya.

Sementara itu, KPU Kabupaten Seluma sebelumnya telah mengumumkan jadwal pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati selama 3 hari, mulai dari tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang.

BACA JUGA:BKPM Umumkan 110 Formasi CPNS 2024 dengan Tawaran Gaji Capai Rp 8,5 Juta, Ini Persyaratannya

Kategori :