Gugatan Mantan Kepala SMPN 19 Seluma Ditolak PTUN Bengkulu

Selasa 18-04-2023,00:25 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Purnama Sakti

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Gugatan yang diajukan mantan Kepala SMP Negeri 19 Desa Ketapang Baru, Kecamatan Semidang Alas Maras, Seluma berinsial FH yang pada tahun lalu menggugat Pemkab Seluma atas pemberhentian dirinya dari jabatan sebagai Kepsek menjadi guru biasa, telah diputuskan pengadilan.

 

Hal ini dibuktikan dengan adanya amar putusan dari PTUN Bengkulu yang menolak gugatan dari oknum guru tersebut. 

 

BACA JUGA:Perhatian untuk Penerima BPNT, Bantuan Tahap Kedua hanya Cair Melalui Bank Ini

Menyikapi hal ini, Sekretaris Pemkab Seluma, H. Hadianto mengatakan meskipun Pemkab Seluma menang, namun oknum guru tersebut masih akan dipantau karena laporan yang diterimanya masih melakukan pelanggaran disiplin. 

 

BACA JUGA:Kemenaker Terima 938 Aduan Pelanggaran THR, 5 Provinsi Ini Paling Banyak

“Alhamdulillah Pemkab menang di PTUN Bengkulu dan pernyataan dari FH mengenai Pemkab tidak terbukti. Selanjutnya Pemkab akan tetap mengambil kebijakan untuk melakukan monitoring di lapangan dan pemeriksaan dengan membentuk tim khusus,” tegas Hadianto 

 

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu baru saja menolak gugatan dari mantan Kepsek SMP Negeri 19 Seluma berinisial FH.

 

BACA JUGA:Ayo Cek Rekening Bank, BPNT Tahap Kedua Sudah Dicair

Adapun isi dari gugatan tersebut yakni FH tidak terima diberhentikan dari jabatan Kepala Sekolah menjadi guru biasa, pasca beredar video asusila yang dituduhkan kepadanya saat berada di pelataran Mesjid Agung Falihin tahun lalu. 

 

Kategori :