BACA JUGA:Ada BLT Rp 700 Ribu, 9 Jenis KTP Ini Tidak Berhak Dapat, Berikut Cara Daftarnya
Tidak hanya menolak gugatan FH, namun PTUN Bengkulu juga membebankan penggugat dengan membayar biaya perkara sebesar Rp 229 ribu.
(Hari Adiyono)
BACA JUGA:Ada BLT Rp 700 Ribu, 9 Jenis KTP Ini Tidak Berhak Dapat, Berikut Cara Daftarnya
Tidak hanya menolak gugatan FH, namun PTUN Bengkulu juga membebankan penggugat dengan membayar biaya perkara sebesar Rp 229 ribu.
(Hari Adiyono)