Daftar Gaji PNS Terbaru 2024 Golongan I Sampai IV, Berapa Gaji PNS Luluan SMA?

Senin 26-08-2024,22:13 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

BACA JUGA:Gaji PNS Tertinggi di Dunia, Ternyata Negara Ini Jawaranya! Segini Gajinya Per Bulan

Berapa Gaji PNS Luluan SMA?

Berapa gaji PNS lulusan SMA? Gaji pokok semua PNS mendapatkan besaran yang sama sesuai golongannya seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Berdasarkan peraturan tersebut, ditetapkan gaji pokok lulusan SMA yang terendah sebesar Rp2 juta, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp4 juta.

Besaran gaji PNS terbagi atas empat golongan, yaitu golongan I, II, III, dan IV. Golongan I adalah PNS yang memiliki latar belakang pendidikan lulusan SD dan SMP.

Sementara golongan II adalah PNS yang memiliki latar belakang pendidikan lulusan SMA dan Diploma III.

BACA JUGA:Gaji PNS Terbesar di Indonesia, Lengkap dengan Rincian Tunjangan per Golongan

Kemudian golongan III adalah PNS yang memiliki latar belakang pendidikan lulusan Diploma IV, Sarjana, Magister, dan Doktor (S1-S3). Untuk golongan IV adalah PNS yang naik sesuai jenjang jabatan atau karier.

Ini berarti, besaran gaji PNS lulusan SMA merujuk pada golongan II. Selanjutnya, golongan II terdiri dari empat tingkat, yaitu IIa, IIb, IIc, dan IId. Berikut rincian gaji untuk lulusan SMA atau PNS golongan II:

- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500 (dimulai dari masa kerja golongan/MKG 3-4 tahun)

- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200 (dimulai dari MKG 3-4 tahun)

- Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600 (dimulai dari MKG 3-4 tahun)

BACA JUGA:Rincian Lengkap Gaji PNS Kementerian Keuangan, Untuk Setiap Golongan I hingga IV

Kategori :