Gaji Tembus Rp7 Juta! Kemenpora Buka 53 Formasi CPNS Tahun 2024, Pastikan Syarat Terpenuhi

Selasa 27-08-2024,10:16 WIB
Reporter : novan alqadri
Editor : ahmad afandi

BACA JUGA:5 Instansi Pemerintah dengan Gaji PNS Tertinggi, Tertarik Daftar CPNS 2024?

Ketentuan Umum Pendaftaran :

1. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode tahun anggaran. Pelamar yang telah mendaftar di Kemenpora tidak dapat mendaftar di instansi lain.

2. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal 3 hari setelah pengumuman. Panitia Seleksi CASN Kemenpora akan menjawab sanggahan tersebut dalam waktu maksimal 5 hari sesuai jadwal yang telah ditentukan.

3. Pelamar yang mengikuti seleksi tahun anggaran 2024 dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dari tahun 2023, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 344 Tahun 2024.

4. Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapatkan Nomor Induk CPNS namun memutuskan untuk mengundurkan diri, akan dikenai sanksi berupa larangan untuk melamar pada penerimaan ASN selama 2 tahun anggaran berikutnya.

5. Pelamar yang lulus seleksi dan diangkat menjadi CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun.

6. Pelamar diwajibkan untuk membaca dengan cermat seluruh pengumuman, memenuhi semua persyaratan, dan mengikuti tata cara pendaftaran yang tercantum dalam pengumuman.

BACA JUGA:Tukin dan Gaji PNS BKKBN 2024 Naik, Tertinggi Capai Rp 33 Juta, Simak Rincian Lengkapnya

Persyaratan Umum :

1. Pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.

3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

4. Pelamar tidak boleh sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pengurus partai politik.

5. Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. Bagi lulusan dalam negeri, ijazah harus berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi, sedangkan lulusan luar negeri harus memiliki ijazah yang disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. IPK minimal yang diperlukan adalah 2,75 dalam skala 4.

6. Pelamar harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Kategori :