28 Jabatan CPNS BPOM 2024, Rentang Gaji Mulai Rp 6-10 Juta, Intip Nominal Tunjangannya

Selasa 27-08-2024,17:45 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

- Tugas: Jabatan yang melakukan kegiatan pengelolaan dalam bentuk telaah dan evaluasi di bidang hukum dan perundang-undangan.

BACA JUGA:Kementerian Setneg Siapkan 426 Formasi CPNS 2024, Gaji Bisa Tembus Rp 10 Juta, Ini Rincian Lengkapnya

27. Penata Kelola Obat dan Makanan

- Gaji: Rp 5.900.000 - Rp 9.500.000

- Tugas: Jabatan ini berperan melakukan kegiatan pelaksanaan pengawasan farmasi dan makanan yang meliputi pengujian laboratorium, pemeriksaan, penilaian, penyuluhan, pemantauan, dan penyidikan di bidang obat dan makanan.

BACA JUGA:BKPM Umumkan 110 Formasi CPNS 2024 dengan Tawaran Gaji Capai Rp 8,5 Juta, Ini Persyaratannya

28. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi

- Gaji: Rp 5.900.000 - Rp 9.500.000

- Tugas: Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer.

Yang perlu diketahui, penghasilan yang diterima adalah gaji pokok, tunjangan kinerja dan penghasilan lainnya.

Besaran penghasilan merupakan penghasilan CPNS (masa percobaan) selama 1 tahun. Yang diterima adalah 80 persen dari gaji pokok dan 80 persen dari tunjangan kinerja.

BACA JUGA:Terbaru, Ini Contoh Soal TKP CPNS 2024 dan Kunci Jawabannya

Tunjangan dan Fasilitas Karyawan BPOM

BPOM menawarkan berbagai tunjangan dan fasilitas menarik bagi para karyawannya untuk mendukung kinerja dan kesejahteraan mereka.

Tunjangan :

  1. Tunjangan Kinerja (Tukin): Besaran tunjangan kinerja bervariasi tergantung kelas jabatan dan kinerja pegawai.
  2. Tunjangan Hari Raya (THR): Pegawai BPOM berhak mendapatkan THR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Tunjangan Kesehatan: BPOM menyediakan asuransi kesehatan bagi karyawan dan keluarganya.
  4. Tunjangan Pensiun: Pegawai BPOM yang memenuhi syarat berhak mendapatkan pensiun setelah purna tugas.
  5. Tunjangan lain: Tunjangan lain yang diberikan BPOM antara lain tunjangan makan, tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Terbaru, Ini Contoh Soal TWK CPNS 2024 serta Kunci Jawabannya, Pelajari dari Sekarang

Kategori :