- Tugas: Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian ASN.
BACA JUGA:Masih Bingung, Swafoto CPNS 2024 Pakai Baju Apa? Ini Aturan Lengkapnya
11. Arsiparis Ahli Pertama
- Gaji: Rp 6.240.000 - Rp 10.000.000
- Tugas: Jabatan ini berperan melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan sesuai dengan peraturan ketatalaksanaan kearsipan dan prosedur pengelolaan kearsipan untuk tertib administrasi di lingkungan kerja.
BACA JUGA:CPNS KPPPA 2024 Dibuka, Ini Rincian Formasi dan Persyaratannya, Gaji Menggiurkan
12. Arsiparis Ahli Pertama
- Gaji: Rp 4.960.000 - Rp 8.500.000
- Tugas: Jabatan ini berperan melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan sesuai dengan peraturan ketatalaksanaan kearsipan dan prosedur pengelolaan kearsipan untuk tertib administrasi di lingkungan kerja.
13. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
- Gaji: Rp 6.240.000 - Rp 10.000.000
- Tugas: Jabatan ini berperan melakukan kegiatan penilaian kompetensi yang meliputi perencanaan, penyiapan bahan, pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode sederhana dan pemberian umpan balik secara tertulis, serta melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penilaian dan pemanfaatan hasil penilaian.
BACA JUGA:Tawarkan Gaji PNS Hingga Rp12,5 Juta, Bappenas Buka 751 Formasi CPNS 2024
14. Auditor Ahli Pertama
- Gaji: Rp 6.240.000 - Rp 10.000.000