Namun, untuk petugas avsec bandara yang masih berstatus CPNS, mereka hanya menerima 80 persen dari gaji pokok golongan IIa, dengan masa kerja yang dimulai dari 0 tahun.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai dengan golongan dan lama masa kerja yang dikenal sebagai masa kerja golongan (MKG).
Berikut adalah rincian gaji pokok PNS untuk golongan II, yang berlaku juga untuk petugas avsec bandara, sesuai dengan masa kerja:
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
BACA JUGA:Daftar Gaji Karyawan Indomaret di Berbagai Posisi, Mulai Kasir hingga Manager, Minat Lamar Kerja?
Tunjangan Petugas Avsec
Selain gaji pokok, petugas avsec bandara yang berstatus PNS juga menerima berbagai tunjangan yang bervariasi.
Beberapa tunjangan melekat yang umumnya diterima oleh PNS meliputi tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, dan uang makan.
Sebagai contoh, tunjangan suami/istri adalah sebesar 5 persen dari gaji pokok, sementara tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok dengan batas maksimal untuk 3 anak.
Tunjangan makan yang diberikan berkisar antara Rp 35.000 hingga Rp 41.000 per hari. Selain itu, ada juga tunjangan jabatan dan tunjangan perjalanan dinas sesuai dengan kebutuhan dan tugas jabatan.
BACA JUGA:Daftar Gaji Karyawan Indomaret di Berbagai Posisi, Mulai Kasir hingga Manager, Minat Lamar Kerja?
Salah satu tunjangan yang signifikan adalah tunjangan kinerja (tukin). Besaran tukin PNS di lingkungan Kemenhub diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 114 Tahun 2018.
Tukin ini bervariasi sesuai dengan kelas jabatan masing-masing, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kemenhub.