Daftar Gaji dan Tukin CPNS Petugas Avsec Bandara 2024, Ini Persyaratan Pendaftarannya

Rabu 28-08-2024,10:08 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

Berikut adalah rincian tukin untuk petugas avsec bandara sesuai dengan kelas jabatan mereka:

- Petugas Avsec: Kelas jabatan 5, dengan tukin sebesar Rp 3.134.250

- Petugas Basic Avsec: Kelas jabatan 6, dengan tukin sebesar Rp 3.510.400

- Petugas Junior Avsec: Kelas jabatan 7, dengan tukin sebesar Rp 3.915.950

- Petugas Senior Avsec: Kelas jabatan 8, dengan tukin sebesar Rp 4.595.150

Tukin ini memberikan tambahan penghasilan yang signifikan bagi petugas avsec seiring dengan kenaikan kelas jabatan dan masa kerja mereka.

BACA JUGA:Daftar Gaji Karyawan Indomaret di Berbagai Posisi, Mulai Kasir hingga Manager, Minat Lamar Kerja?

Syarat Pendaftaran CPNS Kemenhub 2024

Mengacu pada surat pengumuman penerimaan CPNS Kemenhub, setiap formasi jabatan, termasuk petugas avsec, memiliki syarat pendaftaran yang berbeda.

Beberapa posisi mungkin memerlukan sertifikat keahlian atau keterampilan khusus. Berikut adalah syarat umum untuk mendaftar sebagai CPNS Kemenhub 2024:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
3. Tidak pernah dipidana penjara.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat.
5. Tidak menjadi CPNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

BACA JUGA:Sedang Asyik Ngaji, Bocah Ini Malah Jadi Korban Gas Air Mata saat Demo Mahasiswa

8. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain.
10. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
11. Tidak pernah melakukan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

BACA JUGA:Hari Ini Opelet Si Doel Mengaspal Lagi, Antar Rano Karno Daftar ke KPU Jakarta

13. Bagi PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal satu tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Yang Berwenang (Pyb).
14. Tidak memiliki ketergantungan atau tidak menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari rumah sakit pemerintah.
15. Bagi wanita, tidak bertato atau bekas tato serta tidak memiliki tindikan pada anggota badan selain di telinga, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat. Bagi pria, tidak bertato atau bekas tato serta tidak memiliki tindikan pada anggota badan, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

BACA JUGA:Siapa Sukatno? Energi Baru untuk Bengkulu yang Sekarang Ramai Dibicarakan, Ini Perjalanannya

Kategori :