Syarat Umum
1. Domisili
Calon penerima harus tinggal di DKI Jakarta dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta.
2. Pendaftaran DTKS
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS daerah, atau terdaftar sebagai warga binaan sosial pada panti sosial dinas sosial.
3. Beasiswa Lain
Tidak sedang menerima beasiswa lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
4. Status Mahasiswa
Untuk mahasiswa yang sudah berkuliah, wajib melampirkan scan kartu hasil studi (khusus bagi pendaftar lanjutan KJMU).
BACA JUGA:Siapa Sukatno? Energi Baru untuk Bengkulu yang Sekarang Ramai Dibicarakan, Ini Perjalanannya
Syarat Khusus
1. Perguruan Tinggi
Mahasiswa harus terdaftar di PTN di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag lewat jalur reguler.
2. Perguruan Tinggi Swasta
Mahasiswa yang berkuliah di PTS harus terakreditasi A/unggul dengan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.
3. Batas Semester
Pendaftaran sebagai calon penerima baru KJMU dibatasi hingga semester 4 bagi mahasiswa yang sudah berstatus sebagai mahasiswa.
BACA JUGA:Penyanyi Rio Clappy Habis Dicibir Netizen, Gara-gara Lagunya Digunakan Kaesang Pangarep
Syarat Dokumen
1. Surat Permohonan: Surat permohonan yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta.
2. Scan Kartu Mahasiswa: Scan kartu mahasiswa atau surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi asal.
3. Scan KK dan KTP: Scan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Scan Kartu Hasil Studi: Khusus bagi pendaftar lanjutan, diperlukan scan kartu hasil studi.