5. Surat Pernyataan: Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa:
- Calon penerima adalah warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam satu KK tidak berstatus sebagai PNS/PPPK, TNI/Polri, anggota legislatif, atau pegawai tetap BUMN/BUMD.
- Orang tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau aset berupa tanah/bangunan dengan nilai NJOP di atas Rp 1 miliar, serta keluarga tidak mengonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.
- Saat ini, calon penerima tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
BACA JUGA:Tidak Ada Lawan, Pilkada 2024 di Bengkulu Utara Petahana Lawan Kotak Kosong
Langkah-Langkah Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2024
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar KJMU Tahap II Tahun 2024:
1. Mengisi Formulir Pendaftaran
Pertama, calon penerima harus mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh sekolah asal (SMA).
2. Akses Laman Pendaftaran
Buka laman p4op.jakarta.go.id/kjmu untuk melanjutkan proses pendaftaran.
3. Unggah Dokumen
Upload semua dokumen yang diperlukan, termasuk surat permohonan kepada Gubernur, scan kartu mahasiswa, scan KK dan KTP, serta scan kartu hasil studi (khusus bagi pendaftar lanjutan).
4. Unggah Surat Pernyataan
Calon penerima juga perlu mengunggah surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa mereka memenuhi semua syarat khusus yang telah disebutkan.
5. Tunggu Hasil Seleksi
Setelah semua dokumen diunggah, calon penerima tinggal menunggu proses verifikasi dan pengumuman penerima.
BACA JUGA:Rupanya Ini Penyebab Utama Toyota Recall Mobil Listrik bZ4X di Indonesia
Jadwal Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2024
Berikut adalah jadwal pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2024:
- Pendaftaran: Hingga 3 September 2024.
- Verifikasi Sekolah: Hingga 4 September 2024.
- Verifikasi Perguruan Tinggi: Hingga 6 September 2024.