Ini Jadwal Cuti Kepala Daerah untuk Ikut Kampanye, Surat Usulan Paling Lambat 30 Agustus

Rabu 28-08-2024,20:27 WIB
Reporter : Siska Harliana
Editor : Purnama Sakti

3. Wabup Mukomuko, Wasri

4. Bupati Bengkulu Utara, Mian

5. Wabup Bengkulu Utara, Ari Septia Adinata

6. Bupati Lebong, Kopli Ansori

7. Bupati Rejang Lebong, Syamsul Efendi

8. Wabup Rejang Lebong, Hendra Wahyudiansyah 

9. Wabup Kepahiang, Zurdi Nata

10. Bupati Seluma, Erwin Octavian

11. Wabup Seluma, Gustianto

12. Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi

13. Wabup Bengkulu Selatan, Rifa'i Tajudin

14. Wabup Kaur, Herlian Muchrim

BACA JUGA:Paslon Teddy-Gustianto Mendaftar ke KPU Seluma, Ajak Semua Simpatisan Jaga Etika Berpolitik

Selain itu, karena ada Bupati dan Wakil Bupati yang bertarung maka sesuai regulasi jabatan kepala daerah akan diisi penjabat sementara (pjs). 

Diprediksi akan ada lima kabupaten yang akan diisi pjs selama masa kampanye, yakni Kabupaten Mukomuko, Bengkulu Utara, Seluma, Bengkulu Selatan dan Rejang Lebong. 

BACA JUGA:Kabag Pemerintahan Kepahiang Klaim Pejabat Kelurahan Kurang Smart, Anggaran Rp1,6 M Ditarik Pusat

Kategori :