LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lebong telah melayangkan surat edaran kepada Pemkab Lebong terkait masa pendaftaran Cabup dan Cawabup.
Dalam surat ini, Bawaslu memperingatkan ASN yang bertugas di lingkup Pemerintahan Kabupaten Lebong agar tidak ikut dalam praktik politik praktis.
BACA JUGA:Incumbent Sapuan-Wasri Kembali Bertarung di Pilkada 2024 Mukomuko, Ini 3 Paslon Penantangnya
Tak hanya dalam keseharian, ASN juga dilarang berpartisipasi dalam giat kampanye, deklarasi atau sekadar mengunggah ke media sosial berupa gambar, logo, slogan para kandidat dan partai politik.
Dijelaskan Ketua Bawaslu Lebong, Khairul Habibi, surat imbauan yang dilayangkan ini merupakan langkah awal sebagai tindakan pencegahan dari Bawaslu.
Hingga saat ini dirinya mengaku belum ada laporan terkait tindakan yang mengindikasikan pelanggaran netralitas ASN seperti yang dimaksud.
Untuk itu, Sekretaris Daerah selaku pucuk pimpinan ASN diminta proaktif memantau aktivitas bawahannya.
“Suratnya sudah kita layangkan beberapa hari lalu, dan kita minta para pegawai bisa kooperatif menaati aturan yang ada,” kata Khairul.
BACA JUGA:Ini Jadwal Cuti Kepala Daerah untuk Ikut Kampanye, Surat Usulan Paling Lambat 30 Agustus
Dirinya juga menjelaskan sanksi yang bisa diberikan kepada ASN yang melanggar mulai dari peringatan hingga berujung pemecatan. Namun perlu melalui proses dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Robi Ardiansyah