BACA JUGA:Kapolda Papua Komjen Pol Mathius D Fakhiri Mundur dari Polri, Ini Sosoknya
4. Kualifikasi Pendidikan
Sebagai contoh, jika formasi membutuhkan kualifikasi pendidikan S1 Hukum, maka pelamar yang tidak memiliki ijazah S1 Hukum akan otomatis ditolak. Pelamar harus memperhatikan jenis pendidikan yang diperbolehkan untuk dilamar, seperti vokasi, sarjana, atau keduanya.
Misalnya, jika syarat untuk formasi Ahli Pertama Penyuluh adalah S1 Pekerjaan Sosial/S1 Kesejahteraan Sosial, maka lulusan D4 Pekerjaan Sosial tidak dapat mendaftar.
5. Unggah Dokumen Tidak Sesuai
Mengunggah dokumen yang tidak sesuai dapat menyebabkan pelamar gagal dalam seleksi administrasi. Kesalahan ini sering terjadi pada banyak pelamar CPNS.
Contohnya, jika syarat posisi mengharuskan ijazah S1/DIV Pendidikan Bahasa Indonesia, tetapi pelamar hanya memiliki ijazah Sastra Indonesia, hal ini bisa menjadi masalah.
BACA JUGA:Ini Sebaran Kasus Mpox di Indonesia, Ada di 6 Wilayah Termasuk di Sumatera
6. Peserta Pernah Curang
Pelamar yang terbukti melakukan kecurangan atau manipulasi berkas akan otomatis gagal dalam seleksi administrasi. Menurut aturan, mereka tidak bisa mendaftar seumur hidup.
7. Tidak Menyertakan Data Terbaru
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan menekankan, calon peserta seleksi CPNS dan PPPK harus mendaftarkan diri dengan menggunakan data terbaru.
Peserta harus memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan sesuai dengan data di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Perubahan data yang perlu diperhatikan meliputi status pernikahan, perubahan Kartu Keluarga, pindah domisili, dan lain sebagainya.
BACA JUGA:Top! Astra Honda Tambah Wajah Indonesia di MotoGP Aragon Spanyol
8. Pernah Mengundurkan Diri
Pelamar yang pernah memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) sebelumnya tetapi kemudian mengundurkan diri tidak akan lolos dalam seleksi administrasi. Namun, jika pelamar mengundurkan diri sebelum mendapatkan NIP, mereka masih diperbolehkan untuk mendaftar lagi.