NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Berapa persen tunjangan anak PNS? Begini ketentuan yang berlaku.
Menjadi bagian dari PNS merupakan Impian dari sekian banyaknya warga Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan memblundaknya pendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) tiap tahunnya.
BACA JUGA:Viral! Bentrokan Ormas Vs Debt Collector, Dua Orang Anggota Terluka, Begini Kronologinya
Diketahui, selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga akan menerima beberapa tunjangan tiap bulannya. Salah satunya adalah tunjangan anak. Lantas, berapa persen tunjangan anak bagi PNS?
Besaran persentase tunjangan anak bagi PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Merujuk Pasal 16 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak PNS adalah sebesar 2 persen dari gaji pokok, untuk tiap-tiap anak.
BACA JUGA:7 Penyebab Ini Bisa Buat CPNS Gagal Menjadi PNS, Ketahui Tips untuk Menghindarinya
Ketentuan Tunjangan Anak PNS
Jika dirincikan, berikut ketentuan tunjangan anak PNS berdasarkan yang diatur dalam Pasal 16 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
- Usia anak berumur kurang dari 18 tahun.
- Anak belum kawin.
- Anak tidak memiliki penghasilan sendiri.
- Anak nyata menjadi tanggungan sang pegawai.
- Tunjangan anak yang akan diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok.
Adapun tunjangan anak akan diberikan sebanyak-banyaknya untuk tiga orang anak, termasuk satu orang anak angkat. Hal ini sesuai Pasal 16 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.