Berapa Persen Tunjangan Anak PNS? Begini Ketentuan yang Berlaku

Kamis 29-08-2024,10:55 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:7 Penyebab Ini Bisa Buat CPNS Gagal Menjadi PNS, Ketahui Tips untuk Menghindarinya

Selain tunjangan anak, berikut beberapa tunjangan lain yang juga akan didapatkan oleh seorang PNS:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan evaluasi jabatan dan capaian prestasi masing-masing pegawai.

Ada tiga unsur penilaian agar pegawai dapat menerima tunjangan kinerja, yakni berdasarkan absensi elektronik atau kehadiran, kinerja atau capaian, dan disiplin.

2. Tunjangan Suami/Istri

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan suami/istri diberikan sebesar 5% dari gaji pokok kepada PNS yang sudah berkeluarga. Jika keduanya merupakan PNS, tunjangan ini diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.

BACA JUGA:Ini Sebaran Kasus Mpox di Indonesia, Ada di 6 Wilayah Termasuk di Sumatera

3. Tunjangan Makan

Tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018. Dijelaskan bahwa setiap golongan PNS mendapat tunjangan makan yang berbeda-beda, mulai dari Rp 35.000-Rp 41.000.

4. Tunjangan Jabatan

PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural diberikan tunjangan jabatan struktural setiap bulan. Besaran tunjangan ini dibagi berdasarkan golongan.

BACA JUGA:Jadi Perbincangan Hangat, Ini Penyedia dan Tarif Sewa Jet Pribadi di Indonesia serta Prosedurnya

5. Tunjangan Umum

Berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2006, tunjangan umum diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

6. Tunjangan Beras

Kategori :