Gaji Bintara Angkatan Laut Terbaru 2024
Berdasarkan aturan ini, gaji pokok untuk golongan Bintara di TNI AL pada tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- Pembantu Letnan Satu (Pelda): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600
- Pembantu Letnan Dua (Pelda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300
- Sersan Mayor (Serma): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700
- Sersan Kepala (Serka): Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700
- Sersan Satu (Sertu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200
- Sersan Dua (Serda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100
Selain gaji pokok, personel TNI AL juga menerima tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.
BACA JUGA:Tragis, Kakek Berusia 70 Tahun Dianiaya Anak Tiri Hingga Tewas
Tunjangan ini dihitung berdasarkan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit. Besarannya sama di ketiga matra TNI, yaitu AD, AL, dan AU, tetapi formulanya disesuaikan dengan kelas jabatan.
Berikut adalah daftar tunjangan kinerja untuk TNI AL:
- Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL): Rp 37.810.500
- Wakil KSAL: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
BACA JUGA:Segini Besaran Gaji Kepala Sekolah, Paling Rendah Rp 4 Juta, Tertarik?
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
BACA JUGA:Giliran Laptop Pulo Digasak Pencilok, Anak Kos Cubo Dibaco Informasi Iko
Tunjangan Lainnya