Selain tunjangan kinerja, prajurit TNI AL juga berhak menerima berbagai tunjangan lainnya, yang meliputi:
1. Tunjangan Suami/Istri
Prajurit TNI AL yang sudah menikah berhak menerima tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok.
2. Tunjangan Anak
Tunjangan ini diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal dua anak.
3. Tunjangan Beras
Prajurit TNI AL berhak menerima tunjangan beras sebanyak 18 kg per bulan dengan harga Rp 8.047 per kg. Jika prajurit memiliki istri dan dua anak, akan mendapatkan tambahan 10 kg beras per bulan.
BACA JUGA:Diantar Ribuan Pendukung, Pasangan Syamsul-Juhendra Daftar Pertama ke KPU Rejang Lebong
4. Tunjangan Jabatan
Besaran tunjangan ini bervariasi sesuai dengan jabatan struktural yang dipegang oleh prajurit, mulai dari Rp 360.000 hingga Rp 5,5 juta per bulan.
5. Tunjangan Lauk Pauk
Prajurit TNI AL juga menerima tunjangan lauk pauk sebesar Rp 60.000 per hari.
6. Tunjangan Operasi Keamanan
Tunjangan ini diberikan kepada prajurit yang bertugas di daerah-daerah tertentu. Besarannya bervariasi, yaitu 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar yang berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di daerah perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
BACA JUGA:Menyemut, Massa dari Kabupaten dan Kota Antar Rohidin-Meri Daftar ke KPU Provinsi
Dengan adanya berbagai tunjangan ini, penghasilan seorang prajurit TNI AL, khususnya di pangkat Bintara, dapat meningkat secara signifikan.