NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tertarik jadi anggota TNI AU? simak, ini daftar gaji dan tunjangan Bintara angkatan udara.
TNI Angkatan Udara (TNI-AU) adalah salah satu cabang utama dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang memiliki peran vital dalam menjaga kedaulatan negara di udara.
BACA JUGA:Gaji Taruna Pelayaran Berdasar Level Jabatan, , Ini Persyaratannya Jika Tertarik Kerja di Kapal
TNI-AU bertanggung jawab atas segala bentuk operasi pertahanan yang berkaitan dengan wilayah udara Indonesia, termasuk penegakan hukum dan keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional.
Tugas-tugas ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum nasional serta hukum internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Dengan kekuatan personel sebanyak 30.100 orang dan dilengkapi dengan 110 pesawat tempur, TNI-AU merupakan salah satu komponen pertahanan yang sangat penting bagi negara.
BACA JUGA:Mengejutkan, Windra-Ramli Mendadak Berhenti di Pemakaman Sebelum Menuju KPU Untuk Daftar Cakada
Saat ini, TNI-AU dipimpin oleh Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono yang menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU).
Dalam menjalankan operasinya, TNI-AU memiliki dua komando operasi utama, yaitu Komando Operasi Angkatan Udara I (Koops AU I) yang bermarkas di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, dan Komando Operasi Angkatan Udara II (Koops AU II) yang bermarkas di Makassar.
Menjadi anggota TNI, terutama di TNI-AU, merupakan impian banyak orang karena selain dapat berkontribusi langsung dalam menjaga kedaulatan negara, mereka juga mendapatkan berbagai fasilitas dan tunjangan yang cukup menarik.
Salah satu hal yang paling sering menjadi perhatian adalah besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota TNI, khususnya mereka yang berada di pangkat Bintara.
Gaji Bintara TNI Angkatan Udara
Bintara adalah golongan perwira menengah dalam struktur militer yang bertugas sebagai pemimpin unit kecil di bawah perwira.
Di TNI, pangkat Bintara di golongan II memiliki beberapa jenjang, dari yang terendah hingga tertinggi, dengan besaran gaji yang bervariasi berdasarkan masa kerja.