Tertarik Jadi Anggota TNI AU? Simak, Ini Daftar Gaji dan Tunjangan Bintara Angkatan Udara

Kamis 29-08-2024,14:35 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Berikut adalah rincian gaji untuk Bintara TNI-AU tahun 2024:

1. Sersan Dua (Serda) dengan masa kerja 0-32 tahun menerima gaji sebesar Rp2.272.100 hingga Rp3.733.700.

2. Sersan Satu (Sertu) dengan masa kerja 0-32 tahun menerima gaji sebesar Rp2.343.100 hingga Rp3.850.500.

3. Sersan Kepala (Serka) dengan masa kerja 0-32 tahun menerima gaji sebesar Rp2.416.400 hingga Rp3.971.000.

BACA JUGA:Sukses Cetak Laba Rp29,90 Triliun, BRI Optimis Kinerja Positif Berkelanjutan

4. Sersan Mayor (Serma) dengan masa kerja 0-32 tahun menerima gaji sebesar Rp2.492.000 hingga Rp4.095.036.

5. Pembantu Letnan Dua (Pelda) dengan masa kerja 0-32 tahun menerima gaji sebesar Rp2.570.000 hingga Rp4.223.300.

6. Pembantu Letnan Satu (Peltu) dengan masa kerja 0-32 tahun menerima gaji sebesar Rp2.650.300 hingga Rp4.355.400.

BACA JUGA:Penasaran? Ini Daftar Gaji Bintara AL Terbaru 2024 Beserta Tunjangannya

Tunjangan yang Diterima Bintara TNI Angkatan Udara

Selain gaji pokok, anggota TNI, termasuk yang berpangkat Bintara, juga menerima berbagai tunjangan.
Tunjangan-tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka dan untuk mendukung kesejahteraan hidup para prajurit.

Berikut adalah beberapa tunjangan yang diterima oleh anggota TNI:

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 dan besarannya bervariasi sesuai dengan kelas jabatan masing-masing anggota. Berikut adalah rincian tukin berdasarkan kelas jabatan:

- Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
- Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000

BACA JUGA:Mengejutkan, Windra-Ramli Mendadak Berhenti di Pemakaman Sebelum Menuju KPU Untuk Daftar Cakada

Kategori :