"Pelaku dulu sempat dibawa kerumah sakit jiwa 2 tahun lalu, namun belum gangguan jiwa permanen," lanjutnya.
--
Karena sudah melakukan tindak pidana dan mengakibatkan nyawa orang meninggal dunia, pelaku akan dijerat penyidik dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman maksimal 8 tahun kurungan penjara.
(Adrian.M.Yusuf)